Wednesday, February 13, 2019

Persyaratan Calon Tamtama TNI Angkatan Udara

       
       Untuk menjadi seorang Prajurit TNI Angkatan Udara, bisa dibilang bukan perkara mudah tapi juga bukan hal yang sulit selagi ada usaha dan niat yang serius. Sebagai tahapan awal dari rangkaian tes yang akan diikuti calon siswa Semata PK TNI AU, berikut ini akan kami berikan persyaratan untuk pendaftar.

       Tolong dibaca dan dipahami sebaik mungkin ya! Untuk informasi lebih lanjut para pendaftar dapat langsung mendatangi kantor Satuan Radar 216 Cibalimbing.

1.         PERSYARATAN UMUM

a.         Warga Negara Indonesia.
b.         Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c.         Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
d.    Berusia minimal 1tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
e.         Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
f.          Sehat jasmani dan rohani.
g.         Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


2.         PERSYARATAN KHUSUS

a.     Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SLTA (bagi lulusan SLTA), SKHUN dan raport pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).
b.         Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan  yang berlaku.
c.           Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama tujuh tahun.
d.      Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai).
e.          Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f.         Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya.

g.         Bagi yang sudah bekerja dengan melampirkan:

1)        Surat persetujuan/izin dari kepala instansi yang bersangkutan.
2)   Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status karyawan, bila diterima menjadi Prajurit TNI.

h.         Bagi orang tua atau wali bersedia menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).
i.          Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal dunia atau berhalangan tetap.
j.              Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian seleksi penerimaan.

No comments:

Post a Comment